Bacatrend, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah memblokir sebanyak 127.047 rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan atau scam. Total kerugian yang ditimbulkan dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp9 triliun, menjadikannya salah satu langkah penindakan terbesar terhadap kejahatan keuangan digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke sistem IASC. “Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.

Secara keseluruhan, IASC menerima 411.055 laporan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 laporan lainnya langsung dikirim oleh korban ke sistem IASC. Total rekening yang dilaporkan mencapai 681.890, menunjukkan skala masif dari kejahatan digital yang terjadi.

Selain pemblokiran rekening, OJK juga menjatuhkan ratusan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan yang dinilai lalai dalam melindungi konsumen. Beberapa di antaranya diwajibkan mengganti kerugian nasabah dengan total nilai mencapai Rp82,46 miliar.









Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks. Di tengah maraknya modus penipuan seperti phishing, social engineering, dan investasi bodong, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menjadi korban.

Kasus-kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat sistem keamanan dan verifikasi, serta meningkatkan literasi digital nasabah. Dengan sinergi antara regulator, industri, dan masyarakat, pemberantasan scam diharapkan semakin efektif dan menyeluruh.