7 Polisi Penangkap Kader Gerindra saat Pesta Narkoba Disebut Pimpinan Langgar SOP!
Bacatrend, SURABAYA – Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap tiga kader Partai Gerindra dalam kasus pesta narkoba kini terseret pemeriksaan internal kepolisian.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebut ketujuh anggotanya diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) hingga harus menjalani pemeriksaan intensif Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Pernyataan Luthfie tersebut sekaligus membuka alasan di balik mutasi tujuh personel
Satresnarkoba yang sebelumnya bertugas dalam satu unit. Mereka dipindahkan ke sejumlah satuan kerja dan polsek berbeda tak lama setelah menangkap tiga legislator Gerindra dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP. Dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur,” kata Luthfie.
Saat ditanya apakah pemindahan tujuh anggota tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam satu unit, Luthfie kembali menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung.
“Diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan. Dan saya sampaikan saat ini intensif Propam Polda Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Ketujuh anggota tersebut sebelumnya dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Kombes Pol Luthfie Sulistiawan itu memuat perubahan penempatan tiga perwira dan empat anggota bintara.
Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba kini menempati posisi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Kemudian Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang semula menjabat Kasubnit 1 Unit 1 dialihkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Sementara Ipda Andri Kiki yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubnit kini ditunjuk menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Adapun empat anggota bintara yang ikut dimutasi yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Sebelum pernyataan Kapolrestabes disampaikan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto telah membenarkan adanya mutasi tersebut. Namun, dia menyebut rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran tugas.
“Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” kata Hadi, Senin (2/11/2026).
Kasus yang menyeret ketujuh anggota Satresnarkoba itu bermula dari penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Ketiganya masing-masing berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, legislator DPRD Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, perangkat isap, korek api, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara satu orang berinisial N terindikasi menggunakan dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ekstasi.
“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” ujar Hadi dalam keterangannya saat pengungkapan kasus tersebut.
Kasus tersebut juga berujung pada langkah internal Partai Gerindra. DPD Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kadernya yang terseret perkara penyalahgunaan narkotika.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan rekomendasi pemberhentian diajukan setelah ketiga legislator tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan pemeriksaan kepolisian.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma, Senin (5/10/2026).
Rekomendasi pemecatan itu selanjutnya diteruskan kepada Mahkamah Partai dan DPP Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme internal partai.












Tinggalkan Balasan