Bacatrend, Jakarta — Nasabah yang mengalami pemblokiran rekening kini dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan. Proses ini memungkinkan rekening yang diblokir untuk diaktifkan kembali, asalkan nasabah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi data yang diminta.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi Formulir Keberatan Penghentian Sementara Transaksi Rekening. Formulir ini dapat diakses secara daring melalui tautan bit.ly/FormHensem. Dalam formulir tersebut, nasabah diminta untuk mengisi sejumlah informasi penting sebagai bahan evaluasi pihak terkait.

Adapun data yang wajib dilengkapi meliputi:

Nama lengkap sesuai identitas









Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor telepon aktif

Alamat email

Nama bank

Nomor rekening yang diblokir

Jenis rekening

Sumber dana

Tujuan penggunaan dana

Alasan keberatan atas pemblokiran

Pihak penyelenggara menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data yang disampaikan. Informasi yang tidak valid atau tidak lengkap dapat memperlambat proses verifikasi dan tindak lanjut.

Setelah formulir dikirimkan, permohonan akan dievaluasi oleh pihak berwenang. Jika dinyatakan memenuhi syarat dan tidak ditemukan pelanggaran, rekening nasabah dapat diaktifkan kembali. Waktu proses dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen pendukung.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi nasabah yang merasa dirugikan oleh pemblokiran rekening, sekaligus menjaga integritas sistem perbankan dari potensi penyalahgunaan.