Surabaya, Bacatrend.com – Sebanyak 8 orang narapidana asal Rutan Cikeas, Jawa Barat dilimpahkan ke sejumlah lapas yang ada di Jawa Timur. Ke 8 napi itu diketahui belum pernah berikrar setia ke NKRI.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan, ke delapan napi itu tlah ditempatkan di tiga lapas yang ada di Jawa Timur.

“Delapan narapidana dari Rutan Cikeas telah ditempatkan di tiga lapas jajaran kami yaitu Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan dan Lapas Surabaya,” ujarnya, Jumat (22/11).

Baca : 48 Narapidana Kategori High Risk dari 7 Lapas Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan

Ia menjelaskan, Lapas Bojonegoro mendapatkan satu narapidana, dua lainnya ditempatkan di Lapas Lamongan dan sisanya dilayar ke Lapas Surabaya.

“Semua telah ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima saja,” jelasnya.

Ia menyebut, secara teknis pelaksanaan kegiatan pemindahan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan pengawalan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.

“Selain itu, didampingi juga perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” tegasnya.

Terpisah, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Heri Azhari mengatakan bahwa proses pengiriman dimulai dari Lapas Bojonegoro, rombongan datang di lapas yang dipimpin Sugeng Indrawan itu sekitar
pukul 09.30 WIB. Satu narapidana berinisial KA dititipkan di sana.

“Selanjutnya sekitar tengah hari, dua orang narapidana kasus terorisme berinisial SA dan P sampai dan diterima oleh Lapas Lamongan,” jelas Heri.

Terakhir, lima narapidana kasus teroris berinisial AM, S, SB, SR dan B akan dibina di Lapas Surabaya.

“Seluruhnya belum pernah ikrar setia NKRI, sehingga akan kami perhatikan dan lakukan assessment setelah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari,” tutur Heri.

Heri menjelaskan bahwa selama November 2024 ini, pihaknya total telah menerima 14 narapidana kasus terorisme. Sebelumnya, pada 7 November 2024 lalu, pihaknya telah menerima enam narapidana kasus terorisme yang didistribusikan ke tiga lapas.

“Dua dibina di Lapas Tulungagung, satu di Lapas Madiun dan tiga di Lapas Malang,” jelas Heri.

Baca : Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Kasus Kepabeanan

Tidak hanya menerima pelimpahan saja, pada Kamis (21/11), pihaknya juga telah melakukan pembebasan berayarat satu narapidana kasus terorisme berinisial TS di Lapas Tuban.

“Sehingga saat ini total narapidana kasus terorisme yang dibawa pembinaan kami ada 21 orang yang tersebar di enam lapas,” urai Heri.

Dari jumlah itu, hampir separuhnya ditempatkan di Lapas I Surabaya di Porong dengan sepuluh orang narapidana kasus terorisme.

“Di jangka pendek, kami akan melakukan intervensi sosial sehingga diharapkan para narapidana bisa berikrar kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” ujarnya.