Hendak Edarkan 144 Kg Sabu, Suami Istri Asal Sumatera Ditangkap Polisi di Surabaya
Surabaya, Bacatrend.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap sepasang suami istri (Pasutri) asal Asahan Sumatera Utara yang menjadi kurir narkoba. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 144 kilogram sabu – sabu.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan, tertangkapnya pasutri berinisial MT (30) dan RT (28) ini atas kerjasama antara Polrestabes Surabaya dengan Polres Asahan Sumatera Utara.
Wali Kota Surabaya Minta Pelaku Penganiayaan Dua Satpol PP Segera Ditangkap
“Bermula dari informasi yang didapat dari Polres Asahan, akhirnya Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman khusunya yang ada di Surabaya, hingga kemudian menangkap sepasang suami istri di kamar hotel di Surabaya, dengan barang bukti sabu yang dikemas 1 bungkus plastik teh China sebesar 1,1 Kg,” kata Imam Sugianto, Rabu, (20/12/2023).
Usai penangkapan tersebut, polisi selanjutnya menggeledah rumah kontrakan tersangka yang ada di Palembang untuk mencari barang bukti lainnya. Dari penggeledahan tersebut polisi kembali menemukan sabu – sabu yang sudah siap diedarkan. Total dari pasutri ini polisi mengamankan 144 kilogram sabu.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku hanya disuruh oleh seorang lelaki berinisial TA yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mengaku sebagai kurir, untuk membawa barang bukti itu tersebut ke Surabaya dan Palembang,” ungkap Imam Sugianto.
Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Vaksinasi untuk Waspadai COVID-19 saat Nataru
Atas perbuatannya, pasutri ini akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 13 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tinggalkan Balasan