Surabaya, Bacatrend.com – Sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya saksi calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sampang, Madura, Jawa Timur pada Minggu (17/11) lalu. Selain telah dilakukan penahanan, polisi juga menjelaskan apa motif dibalik peristiwa berdarah tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS. “Sudah kita tetapkan tersangka tiga orang. Dan ketiganya sudah dilakukan penahanan di Polda Jatim,” ungkapnya, Kamis (21/11).

Soal motif, jelasnya, berawal dari kedatangan salah satu calon kepala daerah bernama H. Slamet Junaidi ke padepokan Babusaalam milik Kiai Mualif. Mengetahui kedatangan salah satu calon kepala daerah itu, Kiai Mualif meminta pada saksi Asrofi untuk mengumpulkan jamaah dzikir demi menyambut kedatangan calon bupati itu.

Kedatangan sang calon bupati itu diketahui oleh Kyai Hamduddin saat rombongan lewat depan rumahnya menuju padepokan milik Kyai Mualif. Hal itu menimbulkan ketidak senangan Kiai Hamdudin karena Kiai Mualif sebagai mantu keponakan dianggap tidak ijin atas kedatangan rombongan tersebut ke padepokan.

Singkat cerita, terjadi penghadangan dan percekcokan antara kedua kubu itu disaat rombongan calon bupati itu hendak pulang. Tak ingin terjadi keributan dihadapan calon bupati itu, salah satu orang bernama saksi Muadi dari kubu Kiai Mualif menyampaikan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan massa penghadang.

“Mon Acarok Gih Degik Yeh, kalau mau carok nanti saja,” ujar Farman menirukan.

Setelah rombongan calon bupati itu dapat meninggalkan lokasi, terjadi percekcokan lanjut antara saksi Asrofi dengan Kyai Hamduddin. Percekcokan itu rupanya menimbulkan isu bahwa saksi telah memukul Kiai Hamduddin. Akibatnya, ia sempat dikejar massa hingga akhirnya ditarik masuk ke dalam padepokan salah satunya oleh korban Jimmy Sugito Putra.

Korban disebut berupaya melindungi saksi Asrofi dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dgn Kyai Hamdudin. Massa yang marah itu kemudian menyerang korban Jimmy hingga akhirnya meninggal dunia akibat terkena sabetan celurit.

Ketiga tersangka disebut memiliki peran yang berbeda dalam kasus itu. Untuk tersangka FS, ia disebut membantu tersangka AR dengan cara membacok memakai celurit miliknya sebanyak 2 kali ke arah korban. Untuk tersangka AR alias D, merupakan orang pertama yang menyerang dan berkelahi dengan korban. Ia juga merupakan pelaku yang membacok kepala korban. Sedangkan untuk tersangka MS diketahui turut membantu penganiayaan tersebut.

Dari ketiga tersangka ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah celurit, sendal, baju, kaos, beberapa sarung, dan hasil visum et repertum dari RSUD Sampang.

“Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya beredar video peristiwa pembacokan di jejaring WhatsApp dan platform media sosial lainnya. Potongan video menggambarkan banyak pria memegang celurit dalam posisi siap menyerang.

Peristiwa itu terlihat terjadi di halaman luas yang dikelilingi rumah-rumah. Video direkam warga dari dalam dan teras rumah. Dari video, terdengar suara perempuan menangis, meminta anggota keluarganya tidak ikut-ikutan. “Jhek roknorok (Jangan ikut-ikutan),” pinta perempuan itu.

Di potongan video lain, seorang pria bersarung oranye, berkaus biru, dan berkopiah putih terlihat tergeletak di atas tanah. Luka seperti bekas sabetan senjata tajam menganga di bagian pahanya. Bagian kepalanya juga berdarah. Dua pria memegang pria malang itu, coba menolong. Dilaporkan, 1 orang tewas dalam insiden tersebut.

Untuk diketahui, Pilkada Sampang diikuti oleh dua paslon. Yakni paslon Cabup-Cawabup nomor urut 01 KH Muhammad bin Mu’afi-H Abdullah Hidayat (Manjat) dan paslon cabup-cawabup nomor urut 02 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh).