18 Emiten Didelisting, Begini Nasib Investornya
Bacatrend, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan rencana delisting terhadap 18 emiten pada 10 November 2026. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib saham masyarakat yang masih menggenggam kepemilikan di perusahaan-perusahaan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa investor tetap memiliki jalur keluar melalui mekanisme buyback. “Memenuhi kriteria delisting sampai dengan nantinya pemenuhan kewajiban buy back saham Perusahaan Tercatat pasca delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4).
Skema buyback ini mewajibkan perusahaan yang keluar dari bursa untuk membeli kembali saham publik sebelum resmi tidak lagi diperdagangkan. Dengan demikian, investor tidak serta-merta kehilangan likuiditas atas investasinya. “Mereka tetap memiliki jalur exit yang jelas meskipun saham tidak lagi tercatat di bursa,” lanjut Nyoman.
BEI mencatat, dari 18 emiten yang akan delisting, tujuh di antaranya dinyatakan pailit, sementara sebelas lainnya mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan. Kondisi ini menunjukkan masalah serius dalam keberlanjutan usaha (going concern) perusahaan.
Nyoman menambahkan, BEI tidak menunggu hingga perusahaan resmi delisting untuk bertindak. “Bursa juga melakukan koordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal Perusahaan Tercatat mengalami masalah going concern,” katanya.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan investor agar tidak terjebak dalam saham yang kehilangan nilai pasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 45/2024 menegaskan bahwa kewajiban buyback adalah instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang masih memegang saham emiten bermasalah tetap memiliki kepastian hukum dan jalur keluar. Namun, kasus delisting massal ini juga menjadi peringatan bagi investor untuk lebih selektif dalam memilih saham, terutama pada perusahaan dengan fundamental lemah.
Keputusan BEI mendelisting 18 emiten sekaligus menegaskan komitmen menjaga kualitas pasar modal Indonesia. Publik kini menanti bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban buyback dan sejauh mana perlindungan investor benar-benar dijalankan.











Tinggalkan Balasan