Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Tidak Ubah Total Pungutan
Bacatrend, Jakarta – Pemerintah memastikan aturan baru pajak kendaraan listrik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak bagi masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut hanya mengubah skema pemungutan pajak agar lebih efisien dan transparan.
“Sebetulnya total pajak sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya.
Permendagri 11/2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) kini tidak lagi dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap dikenai pajak, namun besaran tarifnya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Purbaya menjelaskan, sebelumnya terdapat insentif seperti subsidi impor dan pengurangan pajak barang mewah (PPnBM) yang kini disesuaikan dengan sistem fiskal baru. Meski begitu, secara keseluruhan beban pajak kendaraan listrik tetap sama dibandingkan mekanisme lama.
“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” tegasnya.
Dalam aturan baru, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan besaran insentif pajak. Beberapa daerah seperti DKI Jakarta masih memberikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik, sementara Jawa Barat dan Jawa Timur tengah meninjau ulang skema insentif agar tetap menarik bagi konsumen dan investor.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah harmonisasi fiskal nasional untuk mendorong transparansi dan pemerataan insentif kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah berharap penyesuaian tersebut dapat memperkuat ekosistem kendaraan listrik tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat.












Tinggalkan Balasan