DJP Beri Kelonggaran Pelaporan dan Pembayaran Pajak Tahun 2025 hingga Akhir April
Bacatrend, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.
Melalui aturan tersebut, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang belum sempat memenuhi kewajibannya hingga batas waktu normal, yaitu 31 Maret 2026. Wajib pajak masih diperkenankan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta melakukan pembayaran kekurangan pajak hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah berjalan, khususnya dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak yang melakukan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret hingga akhir April tetap dibebaskan dari sanksi denda maupun bunga.
DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode kelonggaran tersebut berlaku. Bahkan, bagi wajib pajak yang sudah terlanjur dikenai sanksi, DJP menegaskan bahwa sanksi tersebut akan dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sehingga tidak menimbulkan beban tambahan.
Kebijakan ini berlaku pula bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Artinya, seluruh wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajibannya tanpa konsekuensi administratif selama periode relaksasi.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dalam masa kelonggaran tidak akan memengaruhi status wajib pajak. Keterlambatan tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk mencabut status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun menolak pengajuan status tersebut di masa mendatang.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap wajib pajak dapat lebih tenang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung kelancaran implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru.












Tinggalkan Balasan