Indonesia Impor Limbah Kain Pakaian Bekas dari AS, Ini alasan Pemerintah
Bacatrend, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak membuka keran impor pakaian bekas dari Amerika Serikat (AS) pasca penandatanganan perjanjian dagang The Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Tidak benar. Yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting),” ujar Haryo dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian.
Haryo menjelaskan bahwa SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri tekstil daur ulang, seperti kain perca dan benang. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berbeda secara substansi dan regulasi dengan pelarangan impor pakaian bekas siap pakai.
“Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas,” tambahnya.
Kesepakatan ini tertuang dalam Pasal 2.8 ART dan bertujuan mendukung industri daur ulang tekstil AS, sekaligus memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil Indonesia.












Tinggalkan Balasan