Bacatrend, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Timur untuk tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026.
Keputusan gubernur itu ditandatangani di Surabaya pada Rabu, 24 Desember 2025, dan mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.

Penentuan besaran UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, baik dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh maupun kalangan pengusaha, serta memperhitungkan tingkat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Penetapan UMK 2026 bertujuan untuk menghadirkan standar upah yang lebih rasional sesuai kondisi daerah dan kemampuan dunia usaha, sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan serta mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh.









Secara yuridis, kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Besaran UMK yang ditetapkan merupakan hasil rekomendasi bupati dan wali kota serta pembahasan dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menempati posisi teratas dengan UMK tahun 2026 sebesar Rp5.288.796. Wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur didominasi daerah ring satu industri, yakni Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.

Selain itu, sejumlah daerah lain juga telah ditetapkan UMK-nya, antara lain Kabupaten Malang sebesar Rp3.802.862, Kota Malang Rp3.736.101, Kabupaten Jombang Rp3.320.770, Kota Kediri Rp2.742.806, Kota Madiun Rp2.588.794, Kabupaten Pacitan Rp2.514.892, serta Kabupaten Situbondo Rp2.483.962.

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah, dan sebaliknya tidak diperkenankan membayar upah di bawah ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

Pengusaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salinan keputusan gubernur tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, serta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur.