Bacatrend, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer saham Belvin Tannadi (BVN). Keputusan ini diumumkan setelah regulator menemukan adanya praktik manipulasi perdagangan saham yang dilakukan melalui media sosial, yang dinilai merugikan investor ritel dan mengganggu integritas pasar modal.

Dalam keterangan resminya, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa tindakan Belvin merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh di media sosial. “OJK tidak akan mentoleransi praktik manipulasi pasar, termasuk yang dilakukan dengan memanfaatkan popularitas di media sosial. Investor ritel harus dilindungi dari informasi menyesatkan,” ujar Hasan.

Investigasi OJK menunjukkan bahwa Belvin kerap memberikan rekomendasi pembelian saham tertentu kepada pengikutnya, namun pada saat bersamaan melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi tersebut. Pola ini menimbulkan harga saham tidak wajar dan merugikan banyak investor. Beberapa saham yang disebut dalam kasus ini antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Selain menjatuhkan denda, OJK juga melarang Belvin melakukan aktivitas di pasar modal untuk periode tertentu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya regulator menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Hasan menambahkan, “Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pasar modal harus dijalankan secara transparan dan berintegritas. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran serupa.”









Kasus Belvin sekaligus membuka penyelidikan terhadap puluhan influencer lain yang diduga melakukan praktik serupa. OJK menegaskan bahwa fenomena “goreng saham” melalui media sosial menjadi perhatian serius, mengingat semakin banyak investor ritel yang bergantung pada rekomendasi daring tanpa melakukan analisis mendalam.

Timeline Kronologi Kasus Belvin Tannadi

  1. Awal Popularitas (2023–2024)

Belvin Tannadi dikenal sebagai influencer saham dengan pengikut besar di media sosial.

Ia aktif memberikan rekomendasi saham dan analisis singkat yang menarik perhatian investor ritel.

  1. Pola Transaksi Mencurigakan (2024–2025)

OJK mulai mencatat adanya pola transaksi yang tidak konsisten dengan rekomendasi publik Belvin.

Saat ia menganjurkan beli saham tertentu, ia justru melakukan aksi jual.

Saham yang sering disebut antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

  1. Investigasi OJK (Pertengahan 2025)

OJK melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas Belvin.

Bukti berupa jejak transaksi dan konten rekomendasi di media sosial dikumpulkan.

OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal tentang manipulasi pasar.

  1. Pengumuman Sanksi (Februari 2026)

OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada Belvin.

Selain denda, ia juga dikenai larangan melakukan aktivitas di pasar modal untuk periode tertentu.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menegaskan: “OJK tidak akan mentoleransi praktik manipulasi pasar, termasuk yang dilakukan dengan memanfaatkan popularitas di media sosial. Investor ritel harus dilindungi dari informasi menyesatkan.”

  1. Dampak Lanjutan (2026)

Kasus ini memicu penyelidikan terhadap puluhan influencer lain yang diduga melakukan praktik serupa.

OJK menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pasar modal, terutama di era digital.

Kepercayaan publik terhadap influencer saham menjadi sorotan utama setelah kasus ini mencuat.