Bacatrend, Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kenaikan harga tiket pesawat oleh maskapai tidak boleh melebihi batas maksimal 13 persen sesuai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.

“Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9–13 persen. Nggak boleh lebih dari itu,” ujar Dudy.

Menhub menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, dengan harapan maskapai mematuhi aturan tersebut tanpa mengambil keuntungan berlebihan.

Menurut Dudy, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus untuk menekan biaya operasional maskapai, di antaranya kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan naik hingga 38 persen.









Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan.

“Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan,” jelas Dudy.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan matang terhadap struktur biaya industri penerbangan, sehingga kenaikan harga tiket pesawat yang wajar seharusnya tetap berada dalam kisaran 9–13 persen.

“Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9–13 persen,” tegasnya.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional maskapai dan daya beli masyarakat, terutama menjelang musim mudik Lebaran. Pemerintah juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan tarif batas atas dan bawah di seluruh rute domestik.