Bacatrend, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mencabut izin produsen minyak goreng merek Minyakita jika terbukti menaikkan harga di atas ketentuan pemerintah. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026), Amran menyatakan tidak akan ragu turun tangan langsung menindak pelaku usaha yang menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

“Kalau ada yang menaikkan harga, itu cari masalah. Suruh saja naikkan, saya turun tangan nanti,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Pertanian akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng. Produsen yang terbukti melanggar regulasi akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha.
“Beritahu mereka produsen minyak goreng yang bermain-main aku cek. Bila melanggar regulasi, aku tindak. Kami bersama dengan Satgas,” tegas Amran.









Mentan juga menepis anggapan bahwa kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri berkaitan dengan implementasi program biodiesel 50 persen (B50). Menurutnya, pasokan bahan baku sawit justru melimpah sehingga tidak logis jika harga naik.

Ia menjelaskan, produksi crude palm oil (CPO) Indonesia mencapai 45–50 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 juta ton diekspor, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan domestik. Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor CPO Indonesia bahkan meningkat menjadi 32 juta ton, sedangkan kebijakan biodiesel B50 hanya menyerap sekitar 5,3 juta ton CPO.

“Enggak ada kaitannya dengan B50. Kita ekspor dong ke luar negeri,” tegasnya.

Pemerintah menilai kenaikan harga Minyakita di sejumlah daerah yang mencapai Rp17.000–Rp18.000 per liter bukan disebabkan oleh kelangkaan bahan baku, melainkan permainan distribusi oleh sebagian pelaku usaha. Kementan bersama Satgas akan melakukan inspeksi ke gudang dan distributor utama untuk memastikan harga kembali sesuai HET.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pangan nasional menjelang penerapan biodiesel B50, sekaligus memastikan pasokan minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.