Bacatrend, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan adanya aturan pidana bagi pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) yang menyebarkan informasi tidak benar terkait produk dan layanan keuangan. Usulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Friderica menilai pengaturan finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang. Saat ini, sanksi pidana baru berlaku di sektor pasar modal, sementara sektor jasa keuangan lainnya belum memiliki ketentuan eksplisit. “Kami mohonkan agar ada norma pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi tidak benar terkait produk, layanan, dan instrumen keuangan,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang. Lembaga tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi dalam menangani penipuan transaksi keuangan, termasuk mempertegas peran satuan tugas yang sudah ada.

Langkah ini sejalan dengan praktik internasional. Di Amerika Serikat, SEC telah menindak sejumlah influencer yang menyebarkan informasi menyesatkan terkait saham dan kripto. Sementara di Inggris, FCA memperketat aturan promosi produk keuangan digital untuk melindungi konsumen.









Friderica menegaskan, penyempurnaan UU P2SK merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem, serta memastikan tata kelola pasar keuangan nasional semakin sehat dan kredibel. “Kami mendukung pembahasan lebih lanjut agar menghasilkan pengaturan yang seimbang dan bermanfaat bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.