Puluhan Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal Diperiksa OJK
Bacatrend, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan korporasi, individu, hingga influencer media sosial.
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut indikasi pelanggaran dalam kasus-kasus tersebut beragam. Mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar, dugaan penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak wajar, hingga manipulasi harga saham. “Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 kasus,” kata Hasan.
Hasan menegaskan, seluruh kasus ditelusuri secara komprehensif untuk melihat kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang P2SK. Ia menambahkan, jika ditemukan unsur pidana, OJK akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak, termasuk influencer yang terbukti melakukan manipulasi saham. Salah satu kasus yang menonjol adalah denda Rp5,35 miliar terhadap Belvin Tannadi karena promosi saham yang menyesatkan.
Langkah OJK ini menunjukkan komitmen menjaga integritas pasar modal Indonesia, terutama di tengah maraknya promosi saham melalui media sosial yang berpotensi menyesatkan investor ritel.












Tinggalkan Balasan