Tarf Listrik pada April – Juni 2025 Tidak Naik
Bacatrend, Jakarta – Kabar baik bagi pelanggan listrik di Indonesia! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tidak akan ada perubahan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, yang berarti tagihan listrik mereka akan tetap sama seperti kuartal sebelumnya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan daya saing industri. “Pemerintah berkomitmen untuk menjaga tarif listrik tetap stabil, kecuali ada kebijakan baru yang dikeluarkan,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga akan terus menikmati tarif listrik yang sama. Mereka akan tetap menerima subsidi dari pemerintah, sehingga meringankan beban biaya listrik.
Sebelumnya, pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama bulan Januari dan Februari 2025. Namun, program ini telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik untuk golongan tersebut kembali normal, dan tarif normal ini akan berlanjut hingga kuartal kedua 2025.
Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat memiliki kepastian terkait biaya listrik, sehingga dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Rincian tarif listrik berlaku April, Mei, dan Juni 2025
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Februari 2025 sebagai berikut:
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Sementara itu, harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi sebagai berikut:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.







Tinggalkan Balasan