25 Terdakwa Pesta Gay Di Surabaya Jalani Sidang Perdana
Bacatrend, Surabaya – Sebanyak 25 orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dikenal sebagai “Pesta Gay” menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 9 Februari 2026. Sidang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Sari 3 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini terdapat total 34 terdakwa. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang disebut Siwalan Party, sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi membacakan dakwaan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis hakim menunda persidangan setelah pembacaan dakwaan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan dakwaan jaksa sudah jelas terkait identitas, waktu kejadian, dan uraian peristiwa. “Tim hukum akan menyiapkan pembelaan sesuai proses pembuktian di pengadilan, termasuk menunggu pemeriksaan saksi dan alat bukti,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo di sebuah hotel kawasan Jalan Ngagel. Polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan mendapati puluhan pria berkumpul dengan dugaan pesta seks sesama jenis.
Peserta yang diamankan berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Bandung. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan identitas, tes kesehatan, serta pendalaman peran masing-masing. Penyidik juga menelusuri dugaan penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial.












Tinggalkan Balasan