Bacatrend, Jakarta — Gelombang demonstrasi kembali mengguncang ibu kota. Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/9). Aksi ini dipicu oleh isu kenaikan tunjangan anggota DPR, tuntutan reformasi parlemen, serta sejumlah kebijakan nasional yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Kepolisian menerjunkan sebanyak 5.369 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Pemda DKI Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan tanpa senjata api.

“Kami ingin memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Susatyo.









Aksi berlangsung serentak di tujuh titik strategis Jakarta Pusat, termasuk kawasan Tanah Abang, Gambir, Menteng, dan Sawah Besar. Di depan Gedung DPR/MPR RI, massa yang tergabung dalam Aliansi BEM Tangerang Selatan menyuarakan lima tuntutan utama:

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998

Pengesahan RUU Perampasan Aset

Penolakan RUU KUHAP

Penurunan gaji dan tunjangan DPR

Penolakan terhadap sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN)4

Sementara itu, kelompok lain seperti LBH KNPI, PMKRI, dan Kamnas mengangkat isu kematian pengemudi ojek online akibat kendaraan taktis Brimob, dugaan korupsi beasiswa, dan rangkap jabatan pejabat publik4.

Aksi ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan pasar keuangan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun 1,53% ke level 7.830,49, sementara nilai tukar rupiah melemah ke kisaran Rp16.490–Rp16.520 per dolar AS. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menyatakan kekhawatiran atas potensi gangguan terhadap sektor perdagangan, transportasi, dan investasi.

“Jika masyarakat takut keluar rumah, maka berbagai sektor usaha akan terganggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan menindak tegas segala bentuk perusakan fasilitas umum sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh hoaks dan tetap menjaga persatuan nasional.

Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran imbauan Work From Home (WFH) bagi perusahaan di kawasan terdampak aksi.