71 Persen Pelaku Judi Online di Jatim Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menemukan bahwa sebagian besar pelaku judi online (judol) di wilayahnya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, sekitar 71,6 persen pelaku judol berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dan banyak di antaranya juga terjerat pinjaman online ilegal (pinjol).
“Fenomena ini menciptakan lingkaran setan antara judi online dan pinjol ilegal. Mereka kalah di judi, lalu mencari pinjaman cepat untuk menutup kerugian, dan akhirnya terjebak lebih dalam,” ujar Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Jatim Anti Judi Online bertema “Digital Sehat Tanpa Judi Online”, Kamis (23/10/2025).
Acara yang digelar secara daring ini melibatkan sekitar 20 ribu peserta dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan langkah bersama untuk menekan maraknya kasus judi online yang secara nasional melonjak tajam, dari 3,7 juta pelaku pada 2023 menjadi 8,8 juta orang pada 2024.
Sherlita menegaskan, deklarasi tersebut merupakan gerakan moral bersama untuk membangun kesadaran digital masyarakat. “Seluruh daerah di Jatim hari ini melaksanakan deklarasi serentak sebagai wujud komitmen memerangi judi online,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menyebut judi online telah menimbulkan dampak sosial serius. Berdasarkan riset sederhana yang dilakukan pihaknya, banyak pelaku judol berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman terhadap masa depan anak muda. Judi online merusak moral, menghancurkan ketahanan keluarga, dan melahirkan kemiskinan baru,” tegas Dedi.
Ia mendorong Pemprov Jatim segera memperkuat kebijakan pencegahan dan edukasi digital yang berkelanjutan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, turut mengapresiasi langkah Pemprov Jatim. Ia menilai deklarasi ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari jebakan digital.
“Pencegahan hanya akan efektif jika dilakukan bersama, dengan kolaborasi semua pihak. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan, karena itu hanyalah jebakan,” pesannya.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, turut disampaikan materi edukasi melalui program Cerdas Digital (Cerdig) Tanpa Judi Online, menghadirkan narasumber dari Komdigi, BSSN, dan pakar keamanan siber.











Tinggalkan Balasan