Alasan Sakit, Silfester Batal Hadir Sidang PK
Bacatrend, Jakarta — Terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, tidak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8). Ketidakhadiran tersebut dikarenakan alasan kesehatan.
“Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang,” ujar Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam persidangan.
Majelis hakim menerima surat dari kuasa hukum Silfester yang melampirkan keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere. Surat tersebut menyatakan bahwa Silfester tidak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatannya.
Menanggapi absensi tersebut, Hakim Darpawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memanggil jaksa kembali dalam sidang berikutnya. Sebaliknya, ia meminta agar pemohon hadir secara langsung untuk melanjutkan proses PK.
“Karena ini permohonan dari pemohon sendiri, maka kami minta agar yang bersangkutan hadir dalam sidang selanjutnya,” tegas Darpawan.
Sidang PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh Silfester Matutina atas putusan sebelumnya dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap tokoh nasional. Absennya pemohon dalam sidang yang diajukannya sendiri menimbulkan sorotan terkait komitmen dan kelanjutan proses hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar setelah pemohon dinyatakan siap secara medis untuk hadir di persidangan.











Tinggalkan Balasan