Ancam Demo Isu Perselingkuhan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, 2 Mahasiswa Kampus Negeri Ditangkap Polisi
Bacatrend, Surabaya – Malam itu, Sabtu 19 Juli 2025, suasana di sebuah kafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, tampak biasa saja. Musik lembut mengalun, beberapa pengunjung terlihat asyik mengobrol sambil menyeruput kopi. Tak ada yang menduga, sebuah drama penegakan hukum sedang berjalan di balik temaram lampu kafe tersebut.
Dua pemuda, SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, duduk bersama dua orang lainnya yang mewakili pihak Dinas Pendidikan Jawa Timur. Mereka tampak serius berbincang. Di atas meja, terselip satu hal yang tak kasat mata bagi orang awam: transaksi kompromi.
Keduanya adalah mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Surabaya. Namun malam itu, bukan soal kampus yang mereka bicarakan. Melainkan, bagaimana agar aksi demonstrasi yang telah mereka rancang — lengkap dengan tuduhan korupsi dan isu perselingkuhan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai — dibatalkan.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Rabu 16 Juli, surat pemberitahuan demonstrasi telah mereka kirimkan kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur. Aksi itu direncanakan digelar Senin, 21 Juli.
Tuntutan mereka cukup keras: meminta agar Kepala Dispendik Jatim ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus dana hibah serta hubungan gelap dengan istri seorang perwira TNI.
Namun, arah cerita berubah cepat. Pada Sabtu malam itu, kedua mahasiswa ini bertemu dengan dua perwakilan dari pihak Dinas. Dalam pertemuan tertutup itu, tercapai kesepakatan: demo batal, isu yang sudah telanjur tersebar di Instagram dan TikTok dihapus, dan sebagai gantinya mereka menerima uang “kompensasi” sebesar Rp 50 juta.
Sayangnya, uang yang dibawa korban hanya sebesar Rp 20.050.000. Tetap saja, jumlah itu cukup untuk memicu aksi penegakan hukum.
Begitu uang berpindah tangan dan diselipkan ke dalam baju SH, tim Jatanras Polda Jatim yang telah mengintai langsung bergerak cepat. Kedua tersangka dibekuk di area parkir kafe. Bukti uang tunai, dua ponsel, sepeda motor, dan satu bendel surat pemberitahuan demonstrasi langsung diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya menyebut bahwa kedua pemuda itu kini dijerat pasal berlapis — mulai dari pasal pemerasan, pengancaman, hingga pencemaran nama baik. Ancaman hukuman maksimalnya, sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, organisasi yang mereka gunakan sebagai payung aksi, Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi, ternyata tidak memiliki izin resmi. Hasil penyelidikan menyebut hanya mereka berdua yang menjadi anggotanya.
Dari luar, kejadian ini tampak seperti kasus pemerasan biasa. Namun di baliknya, ada gambaran suram tentang bagaimana idealisme bisa tergelincir menjadi transaksi, tentang bagaimana media sosial bisa menjadi alat tekanan, dan tentang bagaimana dua pemuda memilih jalan pintas — yang berujung pada borgol di pergelangan tangan.











Tinggalkan Balasan