Aset Hasil Kejahatan Narkotika Disita, Nilainya Tembus Rp55 Miliar
Bacatrend, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur memaparkan capaian penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari rangkaian perkara yang ditangani, nilai aset yang telah diamankan aparat tercatat mencapai kurang lebih Rp55 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengusutan TPPU dilakukan melalui penelusuran arus dana yang diduga berasal dari aktivitas narkoba. Dana tersebut, kata dia, kerap dialihkan ke berbagai instrumen kekayaan untuk menyamarkan asal-usulnya.
“Penanganan TPPU menjadi instrumen penting untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkotika,” ujarnya, Kamis (19/2).
Pada Februari 2026, penyidik mengungkap dua perkara TPPU yang merupakan hasil pengembangan kasus narkotika. Dari dua kasus tersebut, polisi menyita aset dengan estimasi nilai total sekitar Rp2,7 miliar. Para tersangka diduga mengonversi hasil kejahatan ke dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial WP (44), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Sidoarjo dan Surabaya. WP diketahui pernah terjerat perkara narkotika. Dalam pengembangan penyidikan, petugas menemukan dan menyita aset bernilai sekitar Rp1,2 miliar, meliputi kendaraan, logam mulia, properti, serta dana pada rekening perbankan. Berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum untuk proses hukum lanjutan.
Kasus berikutnya menjerat FA (25), warga Bangkalan. Tersangka diduga melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan dana hasil penjualan narkotika jenis ekstasi. Aparat mengamankan aset senilai kurang lebih Rp1,5 miliar, di antaranya mobil, sepeda motor, uang tunai, saldo rekening, hingga dokumen transaksi pembelian tanah. Penyidikan terhadap perkara ini masih berlangsung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menekankan bahwa strategi pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga menyasar aset yang diduga berasal dari kejahatan. Menurutnya, pendekatan tersebut berdampak langsung pada kemampuan finansial pelaku.
“Penelusuran aset merupakan langkah krusial untuk menekan operasional jaringan,” tegasnya.
Di luar pengungkapan TPPU, Polda Jawa Timur juga melaporkan penggagalan pengiriman sabu seberat 23 kilogram yang diduga akan diberangkatkan dari Surabaya ke Kalimantan. Penindakan itu merupakan hasil pemantauan intensif aparat selama hampir dua bulan.
Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, kepolisian menangani ratusan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan ratusan tersangka. Dari penanganan tersebut, berbagai barang bukti diamankan, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, ketamin, hingga obat keras.
Kepolisian menegaskan, para tersangka TPPU dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Upaya penegakan hukum berbasis aset akan terus diperkuat sebagai bagian dari langkah menekan peredaran narkotika di Jawa Timur.












Tinggalkan Balasan