Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan pembatasan aktivitas malam hari bagi anak-anak yang belum berusia 18 tahun.

Aturan ini berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB sebagai bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam meningkatkan perlindungan bagi generasi muda.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.

Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. “Kami sudah menyiapkan berbagai strategi, termasuk edukasi dan sosialisasi kepada orang tua, agar mereka lebih waspada dalam mengawasi anak-anak di malam hari,” ungkapnya, Senin (23/6/2025).









Edukasi ini diberikan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan kelas parenting yang diadakan oleh Puspaga, dengan tujuan membekali orang tua dengan kemampuan membimbing dan memantau anak secara optimal. Ida juga menyebutkan bahwa bagi anak yang terjaring razia karena melanggar aturan jam malam, akan diberikan pendampingan psikologis dan edukasi baik untuk anak maupun orang tua.

Pemkot Surabaya melalui DP3APPKB juga mengoperasikan Program Rumah Perubahan, yang difokuskan untuk anak-anak yang terindikasi bergabung dalam kelompok berisiko seperti geng motor, pebalap liar, hingga pengguna zat berbahaya.

“Anak-anak yang mengikuti pembinaan ini akan dibina mental, psikologi, spiritual, dan kedisiplinannya selama sedikitnya tujuh hari, dengan dukungan tenaga ahli,” jelas Ida.

Orang tua anak yang sudah mengikuti program ini diwajibkan membuat surat pernyataan, disaksikan RT/RW setempat, sebagai wujud komitmen dalam menjaga anak mereka agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Ida menegaskan, seluruh pendekatan dilakukan secara persuasif dan mendidik, bukan represif.

“Kami libatkan para ahli dan menyusun kurikulum terpadu untuk membangun pemahaman serta disiplin anak, agar mereka terhindar dari perilaku negatif,” katanya.

Selain itu, DP3APPKB juga menginisiasi Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) sebagai wadah lanjutan pendidikan dan pembinaan anak pascaprogram Rumah Perubahan. Bagi keluarga yang merasa kurang mampu dalam memberikan pendampingan pendidikan, anak dapat didaftarkan ke program ini.

Kegiatan pendampingan tidak berhenti pada anak, tetapi juga melibatkan orang tua/wali melalui konseling dan edukasi pola pengasuhan yang tepat di SOTH maupun Puspaga Balai RW. Tokoh agama, pemuda, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta RT/RW dan Karang Taruna turut dilibatkan dalam kegiatan pembinaan, seperti dalam program Kampung Ramah Perempuan dan Anak.

Ida berharap kebijakan ini mampu mendorong kesadaran orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak di malam hari. “Kami ingin anak-anak Surabaya tetap berada dalam lingkungan yang aman dan terlindungi, serta tidak berkegiatan di luar rumah pada jam yang tidak semestinya tanpa pendampingan orang tua,” pungkasnya.