Aturan Sound Horeg, Kebisingan Kini Diatur Ketat!
Bacatrend, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SE) yang mengatur penggunaan sound system atau yang dikenal sebagai “sound horeg”.
Aturan ini ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto pada 6 Agustus 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya penggunaan sound horeg yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan sosial. SE Bersama ini menjadi pedoman resmi untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
Batasan Kebisingan dan Jenis Kegiatan
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan batas maksimal intensitas suara sebesar 120 dBA untuk kegiatan statis seperti pertunjukan musik, seni budaya, dan acara kenegaraan. Sementara untuk kegiatan non-statis seperti karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum, batasnya ditetapkan pada 85 dBA.
Kendaraan dan Lokasi Larangan
Kendaraan pengangkut sound system wajib lolos uji kelayakan (Kir). Selain itu, penggunaan pengeras suara harus dihentikan saat melintasi tempat ibadah yang sedang digunakan, rumah sakit, sekolah saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung, serta ketika ambulans sedang melintas.
Larangan dan Sanksi
Penggunaan sound system dilarang untuk kegiatan yang mengandung unsur minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, atau aksi anarkis yang berpotensi memicu konflik sosial. Setiap kegiatan wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada penghentian kegiatan dan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sinergi Tiga Pilar
Gubernur Khofifah menyebut SE Bersama ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI dalam menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur. “Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus sesuai aturan,” tegasnya.
Aturan ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara ekspresi budaya dan kenyamanan publik, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap muncul akibat penggunaan sound horeg secara berlebihan.











Tinggalkan Balasan