Bacatrend, MALANG — Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, telah keluar dari Lapas Kelas I Malang melalui program pembebasan bersyarat. Putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tersebut memperoleh hak integrasi setelah dinyatakan memenuhi ketentuan dua pertiga masa pidana.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan Bechi telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Menurut dia, meski vonis yang dijatuhkan terhadap Bechi selama tujuh tahun, perhitungan masa pidana yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan setelah memperhitungkan sejumlah remisi.

“Warga binaan atas nama M Subchi Azal menurut data yang ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, yang bersangkutan telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 September 2024,” kata Christo.

Christo menjelaskan, perhitungan dua pertiga masa pidana Bechi jatuh pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut tidak semata-mata berdasarkan lama waktu yang telah dijalani secara kalender, tetapi juga memasukkan sejumlah pengurangan masa pidana yang diterima Bechi.









“Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3-nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 Agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat,” ucapnya.

Menurut Christo, Bechi telah memperoleh remisi sejak menjalani masa pidana. Remisi tersebut di antaranya berasal dari remisi keagamaan dan remisi umum yang diberikan pada peringatan 17 Agustus.

“2/3-nya dalam perhitungan kami sudah di bulan Agustus 2025. Yang bersangkutan mendapatkan beberapa remisi agama dan 17 Agustus sejak 2022,” ujarnya.

Pemberian pembebasan bersyarat tersebut, lanjut Christo, dilakukan setelah Bechi melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan pihak pemasyarakatan. Salah satu pertimbangannya adalah perilaku Bechi selama menjalani masa pidana serta keikutsertaannya dalam program pembinaan.

“Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas dan mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. Sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat,” jelasnya.

Keluarnya Bechi dari Lapas Malang bukan berarti seluruh masa pidananya telah berakhir. Statusnya masih sebagai warga binaan dalam program pembebasan bersyarat sehingga pengawasan selanjutnya berada di bawah Balai Pemasyarakatan.

Bechi juga diwajibkan memenuhi ketentuan selama menjalani masa pembebasan bersyarat, termasuk melakukan pelaporan secara berkala hingga berakhirnya masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika menerima keputusan untuk pembebasan bersyarat, dari pihak lapas mengeluarkan dari lapas dan menyerahkan ke Balai Pemasyarakatan untuk pengawasan,” kata Christo.

Informasi mengenai keluarnya Bechi dari penjara sebelumnya ramai diperbincangkan setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan dirinya berada di lingkungan pesantren dan menyalami sejumlah tamu. Video tersebut diduga direkam saat perayaan Idulfitri pada Maret 2026.

Kasus yang menjerat Bechi bermula dari laporan seorang santriwati kepada Polres Jombang pada 2017. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencabulan. Dalam perkembangannya, penanganan perkara kemudian dilakukan Polda Jawa Timur.

Perjalanan perkara tersebut berlangsung cukup panjang. Bechi beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sejak Desember 2019. Aparat gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang kemudian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso pada Juli 2022.

Pengepungan berlangsung selama belasan jam sebelum Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Setelah proses hukum berlanjut, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada 17 November 2022, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan, yakni Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Bechi dihukum 16 tahun penjara dengan dakwaan berdasarkan Pasal 285 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pemerkosaan.

Bechi kemudian menjalani pidana penjara. Dalam upaya hukum banding, Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 1401/PID/2022/PT SBY menguatkan putusan PN Surabaya.

“Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut,” demikian petikan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya sebagaimana tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung pada 13 Februari 2023.