Bacatrend, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua hakim yang sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Kedua hakim tersebut, Erintuah Damanik dan Mangapul, dinyatakan terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Sidang putusan berlangsung pada Kamis 8 Mei 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak Ronald Tannur.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi,” ujar Hakim Teguh saat membacakan amar putusan.









Selain hukuman penjara, kedua hakim juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Vonis terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan JPU, Erintuah dan Mangapul masing-masing dipidana penjara 9 tahun.

Mereka disebut telah melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, mereka juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, dalam dakwaan, kedua hakim disebut menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara dengan Rp 3,6 miliar dari pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik suap dalam sistem peradilan, yang berujung pada vonis bebas bagi terdakwa pembunuhan.