Delapan Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Polisi Dioperasi Patuh Semeru
Bacatrend, Surabaya – Operasi Patuh Semeru 2025 resmi digelar di seluruh wilayah Jawa Timur mulai 14 hingga 27 Juli. Dengan melibatkan 440 personel yang tersebar di berbagai sub-satgas, operasi ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, pendekatan yang digunakan mencakup tiga strategi, preemtif 25 persen, preventif 25 persen, dan represif atau penindakan 50 persen.
Penindakan dalam operasi ini difokuskan pada delapan jenis pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Delapan sasaran tersebut meliputi:
1. Pengendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Tidak memakai helm berstandar SNI
7. Melebihi batas kecepatan
8. Melawan arus lalu lintas
Selain itu, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) turut dimanfaatkan secara maksimal, baik dalam bentuk statis maupun mobile. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran berlangsung selama 24 jam tanpa kehadiran fisik petugas di lapangan.
Kombes Pol Iwan menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan upaya serius membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama,” ujarnya dalam apel gelar pasukan di Mapolda Jatim, Senin (14/7).











Tinggalkan Balasan