Diduga Praktik Advokat Sebelum Disumpah, Pengacara Di Malang Dilaporkan ke DK Peradi
Bacatrend, Malang – Seorang pengacara berinisial AA dilaporkan oleh mantan kliennya ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi Malang. Ia dilaporkan karena dua hal, pertama sang pengacara dianggap telah “mengkhianatinya” lantaran beralih menjadi pengacara lawannya dalam kasus yang sama.
Kedua, sang pengacara, diduga memalsukan statusnya lantaran saat menjadi kuasa hukumnya ia belum sah menjadi pengacara karena tidak mengantongi berita acara sumpah alias belum disumpah sebagai pengacara.
Laporan terhadap AA ini pun diungkapkan oleh Andi Rahmanto, kuasa hukum dari Sunardi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai pengadu. Ia menyatakan, puncak persoalan ini terletak pada pengakuan pengadu, bahwa Teradu (pengacara AA) yang awalnya menjadi kuasa hukumnya dalam sengketa tanah, diduga telah berbalik menjadi kuasa hukum pihak lawannya.
“Peralihan posisi ini, merupakan pelanggaran prinsip loyalitas dan kerahasiaan klien yang paling fundamental, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf H Kode Etik Advokat Indonesia,” ujarnya, Senin (30/3).
Ia menambahkan, sang klien juga telah merasa tertipu oleh pengacara AA, lantaran saat menangani perkaranya, ia diduga menjalankan praktik advokat sebelum resmi disumpah.
Sang pengacara disebutnya telah berpraktik memberi jasa hukum sebagai advokat sejak 2020 lalu. Sedangkan disisi lain, ia diketahui baru disumpah sebagai advokat pada 27 September 2022.
“Ada beberapa bukit yang kita lampirkan, diantaranya bukti transfer fee pengacara dengan total ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Praktik kotor ini, disebutnya bertentangan dengan Pasal 31 dan 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan ancaman pidana penjara bagi pihak yang bukan advokat yang melakukan pekerjaan jasa hukum.
Pengaduan ini, tambahnya, telah disampaikan ke Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang. Namun sayangnya, penanganan pengaduan ini terasa lambat lantaran sepuluh bulan berlalu baru ada pemanggilan sidang untuk pertama kalinya oleh DKD Peradi Malang.
“Sesuai dengan relaas dengan nomor 01/PERADI/DK-Malang/2026, akan digelar sidang Dk Daerah Peradi Malang, bertempat di Lab Sidang FH Unisma, pada Selasa 31 Maret 2026 pukul 10.00 WIB,”tegasnya.
Dalam perkara ini, ia menyatakan pengadu menuntut beberapa hal. Pertama, Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan PERADI Malang untukm emerintahkan Teradu mengembalikan seluruh uang yang diterima sehubungan dengan penanganan perkara. Kedua, menjatuhkan putusan yang adil dan setimpal untuk menjaga marwah dan integritas profesi advokat. Ketiga, Memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.












Tinggalkan Balasan