Dijerat UU Pornografi, Polisi Tahan 34 Pria Gay di Surabaya
Bacatrend, Surabaya – Sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam pesta seks sesama jenis yang berlangsung secara tertutup di sebuah hotel di Surabaya. Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Polrestabes Surabaya, sebagaimana disampaikan oleh Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto.
Dalam proses penyidikan, para tersangka diklasifikasikan ke dalam empat kelompok berdasarkan peran masing-masing. Kelompok pertama adalah penyandang dana, terdiri dari satu individu yang diduga membiayai seluruh kegiatan. Kelompok kedua adalah pengelola utama, yang bertugas menyusun materi promosi dan membentuk grup komunikasi untuk menjaring peserta.
Kelompok ketiga berisi tujuh orang yang berperan sebagai koordinator lapangan. Mereka membantu menyebarkan informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menjemput peserta dari area lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti konsumsi dan permainan. Sementara itu, kelompok keempat terdiri dari 25 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual,” ujar AKBP Edy Herwiyanto dalam keterangannya, Rabu (22/10).
Seluruh tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Penyandang dana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Pengelola utama dikenai Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU yang sama dan/atau Pasal 296 KUHP.
Untuk koordinator lapangan, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE hasil revisi tahun 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan para peserta dikenai Pasal 36 UU Pornografi.
“Seluruhnya kini dalam proses penyidikan lanjutan dan telah ditahan,” tambah Edy.
Penggerebekan dilakukan saat kegiatan berlangsung di salah satu kamar hotel di wilayah Surabaya. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, perangkat komunikasi, dan barang elektronik lainnya. Seluruh tersangka telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi belum merinci lebih jauh pasal tambahan yang mungkin dikenakan terhadap para pelaku.











Tinggalkan Balasan