Bacatrend, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (10/7) kemarin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8,5 jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD tahun 2021–2022. Ia pun menegaskan jika penyaluran dana hibah elah sesuai dengan prosedur.

“Pertanyaannya tidak banyak, tetapi satu pertanyaan jawabannya bisa panjang karena menyangkut banyak OPD, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro pada periode 2021 hingga 2024,” ujar Khofifah kepada media.

Ia menekankan bahwa proses penyaluran dana hibah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jawa Timur sudah sesuai dengan prosedur. Begitu ya kawan-kawan, matur nuwun,” tuturnya.









Namun dalam pemeriksaan terpisah di Gedung Merah Putih KPK, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyampaikan pernyataan yang menyinggung keterlibatan Gubernur dalam pengelolaan dana hibah.

“Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu? Ya tahu lah,” tegas Kusnadi beberapa waktu usai diperiksa KPK.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme hibah selalu dibahas bersama kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan anggaran. Kusnadi mempertanyakan proporsi dana hibah yang melebihi batas 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meminta kejelasan mengenai sisa alokasi yang tidak dikelola oleh DPRD.

“Faktanya itu bisa 30 persen, tapi untuk alokasi DPRD cuma 10 persen. Yang 20 persen lagi siapa? Ya enggak tahu,” imbuhnya.

Meski demikian, Kusnadi menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait kelanjutan perkara.

“Saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum,” ujarnya singkat.

Jika sudah sesuai prosedur seperti klaim Gubernur Khofifah? Lantas mengapa KPK masih menentapkan 21 orang sebagai tersangka baru?. Bagaimana dengan nasib Sahat Tua Simanjuntak yang telah divonis bersalah oleh hakim? Teka-teki ini tentu akan segera terjawab setelah KPK menuntaskan kasus mega korupsi di Jatim tersebut.