Direktur Lokataru Ditangkap Polisi
Bacatrend, Jakarta — Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur, dan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Selasa, 2 September. “Iya betul,” ujarnya.
Menurut keterangan resmi kepolisian, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan provokatif untuk aksi anarkis yang melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.
Ia juga diduga menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan publik. Penyelidikan terhadap dugaan tersebut telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang, dan sejumlah titik lain di Jakarta.
Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 3 jo. Pasal 45A ayat 3 UU ITE, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini memicu reaksi keras dari Lokataru Foundation dan sejumlah pegiat hak asasi manusia. Dalam pernyataan resminya, Lokataru menyebut tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM dan ancaman terhadap kebebasan sipil.
Mereka menilai penangkapan dilakukan secara paksa dan di luar jam kerja, tanpa dasar hukum yang jelas. Pendiri Lokataru, Haris Azhar, menyatakan bahwa saat penjemputan, aparat tidak memberikan penjelasan memadai terkait legalitas surat penangkapan maupun pasal-pasal yang dituduhkan. Delpedro sempat meminta pendampingan hukum, namun proses penangkapan tetap dilanjutkan.
Delpedro Marhaen dikenal sebagai aktivis HAM yang aktif mendampingi masyarakat sipil, pelajar, dan kelompok rentan. Ia pernah bekerja di KontraS dan Haris Azhar Law Office, serta menempuh pendidikan hukum dan politik di Universitas Tarumanagara dan UPN Veteran Jakarta.
Lokataru Foundation menegaskan bahwa negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya secara damai











Tinggalkan Balasan