Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memperketat regulasi penggunaan jalan umum untuk kegiatan warga, khususnya pemasangan tenda hajatan. Warga kini diwajibkan mengurus izin secara berjenjang melalui RT, RW, dan kelurahan sebelum mendapatkan persetujuan dari kepolisian.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengajuan izin tidak lagi bisa dilakukan langsung ke Polsek. “Izin harus melalui RT, RW, dan Lurah. Tanpa pengantar dari mereka, Polsek tidak akan menerbitkan izin,” ujarnya.

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri No. 10 Tahun 2012, serta Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta. “Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Kita sosialisasikan agar masyarakat paham dan tidak bingung,” tegas Eri.









Selain izin, warga yang hendak menutup jalan untuk hajatan wajib mengumumkan rencana tersebut minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan. Tujuannya agar masyarakat sekitar dapat menyesuaikan aktivitasnya.

Penutupan jalan pun tidak boleh dilakukan sepenuhnya. “Harus ada ruang terbuka, tidak boleh seluruh jalan ditutup,” tambahnya.

Dalam proses perizinan, instansi seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan dilibatkan untuk melakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Dishub akan menilai potensi kemacetan dan memastikan adanya jalur alternatif.

Sosialisasi aturan ini telah dilakukan melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) serta RT/RW. “Sudah kami edukasi ke lapangan. Tidak bisa lagi bikin tenda seenaknya,” kata Eri.

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis jalan, baik nasional, provinsi, maupun kota. Namun untuk jalan lingkungan atau kampung, cukup melalui RT/RW tanpa perlu ke Polsek.