Bacatrend, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyayangkan langkah Kepolisian Republik Indonesia yang menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, atas dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pekan lalu.

Dalam keterangannya kepada media, Benny menilai bahwa penegakan hukum oleh Polri telah salah arah. Ia menegaskan bahwa prioritas utama seharusnya adalah mengusut pelaku penjarahan rumah tokoh publik dan fasilitas umum yang terjadi pasca unjuk rasa, bukan justru menahan aktivis yang menyuarakan aspirasi publik.

“Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” tegas Benny, Rabu (3/9).

Lebih lanjut, Benny mempertanyakan dasar hukum penetapan Delpedro sebagai tersangka. Menurutnya, ajakan untuk berdemo tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai hasutan atau provokasi yang melanggar hukum, kecuali disertai seruan kekerasan.









“Kalau ajakannya hanya ‘ayo demo’, tanpa ajakan membawa molotov atau pentungan, itu bukan hasutan. Itu hak konstitusional,” ujarnya.

Penangkapan Delpedro dilakukan dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak, karena diduga melibatkan pelajar dalam aksi tersebut.

Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan kemunduran demokrasi. Mereka menuntut pembebasan Delpedro dan mendesak Polri untuk lebih transparan dalam proses hukum.

Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak sipil, terutama dalam konteks demonstrasi politik.