Bacatrend, Surabaya – Dua orang kurator Surabaya dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset pailit milik CV Zion. Namun sayang, sang pelapor kecewa lantaran laporannya terkesan lambat di tangan polisi.

Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, mengatakan, dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset pailit itu filakukan oleh dua kurator perempuan berinisial ML dan EIG yang berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza, Surabaya. Nilai yang digelapkan, berkisar Rp200 juta.

Kekecewaannya makin bertambah, lantaran laporannya ke polisi juga berjalan lambat, lantaran selama 7 bulan status penangannya masih saja pada tahap penyelidikan.

Edo  menjelaskan, CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, dan dua kurator tersebut ditunjuk untuk mengelola proses kepailitan.









“Namun, muncul kejanggalan serius dalam penjualan salah satu aset pailit, yakni sebuah gudang di Malang,” tutur Edo, Selasa (9/12)

Edo mengungkapkan, kurator menjual gudang milik perusahaan yang bergerak di bidang distributor Kalsiboard tersebut dengan total nilai Rp1,9 miliar, terdiri dari DP sebesar Rp170 juta dan pelunasan Rp1,730 miliar, keduanya masuk ke rekening kurator dengan keterangan transaksi yang jelas. Tetapi yang dilaporkan kepada hakim pengawas, kurator hanya mencantumkan angka Rp1.698.272.000.

“Kami mempertanyakan, ke mana hilangnya sekitar Rp200 juta yang telah masuk ke rekening kurator? Data transaksinya jelas. Tetapi angkanya tidak sesuai saat dilaporkan kepada hakim pengawas,” ungkap pengacara dari kantor hukum EPrast & Associates Law Firm tersebut.

Atas dugaan penggelapan tersebut, kata Edo, para buruh melalui kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke Polres Malang Kabupaten. Namun Edo mengaku bahwa proses penanganan perkara justru terkesan lambat.

“Hasil gelar perkara malah mengarahkan dugaan penggelapan ini menjadi perkara perdata. Padahal jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas?” katanya.

Parahnya lagi, Edo juga mengungkap fakta janggal lain dimana 11 buruh CV Zion tidak dibayarkan gajinya sama sekali, sementara kreditur separatis, termasuk bank, justru menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.

Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa upah buruh harus diutamakan dibanding kreditur separatis.

“Buruh dapat 0 rupiah, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas menyatakan hak buruh harus didahulukan,” kata Edo.

Melihat kejanggalan yang berlapis-lapis, Prasetyo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan memastikan proses penegakan hukum berjalan benar.

“Kami memohon Kapolri mengawal perkara ini. Jangan sampai pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini perjuangan hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gajinya untuk hidup,” tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa para buruh hanya menuntut hak mereka yaitu gaji yang hingga hari ini belum mereka terima sejak perusahaan dinyatakan pailit.

“Buruh adalah pihak yang paling dirugikan, mengingat gaji mereka masih belum dibayar hingga saat ini,” tegas Edo.

Terpisah, Kurator Melany Lassa (ML) angkat bicara terkait laporan dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset pailit CV Zion yang dilayangkan kuasa hukum buruh. Ia menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan menyebut pihak pelapor justru tidak kooperatif selama proses pemeriksaan di kepolisian.

Melissa menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali dijadwalkan untuk konfrontasi di kepolisian, namun buruh yang melapor maupun kuasa hukumnya tidak pernah datang.

“Mereka tidak pernah datang menghadap ke kami, bahkan tidak pernah mengajukan keberatan ke pengadilan terkait pembagian itu,” ujar Melissa.

Menurutnya, polisi sudah mengirimkan undangan konfrontasi sebanyak tiga kali, tetapi pihak pelapor maupun kuasa hukumnya tidak hadir. “Sepuluh karyawan lain yang juga ingin kami mintakan kehadirannya melalui polisi tidak dapat dipanggil, karena ditahan atau dilarang hadir oleh pengacaranya,” ujarnya.

Melissa mengaku heran ketika muncul permintaan agar Kapolri turun tangan mengawasi perkara, karena menurutnya proses gelar internal di kepolisian pun belum ia ketahui perkembangannya.

“Saya saja tidak tahu gelarnya sudah sampai mana. Tiba-tiba muncul permohonan agar Kapolri mengawasi, padahal kami belum menerima informasi apa pun,” ujarnya.

Melissa juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data nilai upah buruh yang dilaporkan kepada polisi.“Upah yang mereka ajukan ke kami hanya sekitar Rp6 juta per orang, tetapi di laporan polisi ditulis Rp15 juta. Nilainya berbeda-beda dan tidak sesuai dengan data yang kami terima,” ungkapnya.

Pihak kurator, kata Melissa, sudah meminta agar buruh yang melapor hadir untuk klarifikasi, tetapi mereka tidak ingin bertemu.

Terkait tuduhan bahwa kurator tidak membayarkan hak buruh, Melissa menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan berdasarkan putusan hakim pengawas.

“Putusannya sudah jelas, karyawan memang dapat nol rupiah. Total utang perusahaan sekitar Rp4,7 miliar, sementara dana yang berhasil kami kumpulkan hanya Rp2 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama proses pailit berlangsung selama empat tahun, pengeluaran kurator bahkan lebih besar dari nilai aset yang berhasil dijual.

Melissa juga membantah tuduhan adanya selisih dana dari penjualan aset gudang yang dianggap tidak dilaporkan.
“Nilai 1,7 miliar itu benar. Tetapi ada tambahan nilai yang merupakan pajak pembeli, sesuai akta jual beli. Selisih itu adalah pajak yang dibayarkan pembeli, bukan dana yang harus kami laporkan,” tegasnya.

Menurutnya, pasal dalam akta notaris telah menjelaskan bahwa pajak ditanggung pembeli, sehingga nilai transfer memang lebih besar dari nilai bersih yang dilaporkan kurator. “Kami tidak menggelapkan apa pun. Tuduhan itu tidak benar,” tambahnya.