Bacatrend, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi mencekal pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juli 2025. Pencekalan berlaku selama enam bulan, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Riza Chalid merupakan satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Hingga kini, ia belum memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan dari penyidik. Kejaksaan menduga Riza saat ini berada di Singapura.

“Kami telah berkoordinasi dengan atase Kejaksaan di Singapura untuk membantu pelacakan keberadaan tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Meski demikian, status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) belum diberlakukan karena Kejagung masih memberi kesempatan pemanggilan resmi.









Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah properti milik Riza Chalid, termasuk rumah dan kantor. Dari penggeledahan tersebut, Kejaksaan menyita dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah serta dolar AS sebagai barang bukti.

Kejaksaan menyatakan akan terus memantau pergerakan Riza Chalid dan tidak menutup kemungkinan akan menerbitkan DPO jika ia tetap tidak kooperatif.

Kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina ini diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyidikan terus berjalan terhadap para tersangka lainnya.