Bacatrend, Jakarta — Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sebuah simbol dari dunia fiksi mendadak menjadi sorotan nasional. Bendera bajak laut dari anime One Piece, dikenal sebagai Jolly Roger, berkibar di berbagai sudut kota, dari mural jalanan hingga tiang-tiang rumah warga.

Namun, di balik popularitasnya, bendera ini memicu polemik: apakah ia sekadar ekspresi kreatif atau bentuk pelecehan terhadap simbol negara?

Bendera Jolly Roger milik kru Topi Jerami—tengkorak tersenyum dengan topi jerami—bukan hanya ikon dalam dunia anime. Bagi sebagian warga, ia menjadi simbol kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan harapan akan perubahan.

“Bendera ini bukan untuk menggantikan Merah Putih. Ini ekspresi kami, rakyat kecil yang ingin bersuara,” ujar Riko (23), bukan nama sebenarnya.









Di media sosial, tren ini berkembang pesat. Ribuan pengguna mengganti foto profil mereka dengan logo Jolly Roger, sementara penjual konveksi di Jawa Tengah melaporkan lonjakan pesanan hingga 300%.

Namun, tak semua pihak menyambut tren ini dengan tangan terbuka. Pemerintah melalui berbagai pejabat menegaskan pelarangan pengibaran bendera One Piece, terutama jika dikibarkan sejajar atau di atas Merah Putih.

“Ini bisa dimaknai sebagai bentuk makar dan pelecehan terhadap simbol negara,” tegas Menteri HAM Natalius Pigai. Ia merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009 yang melarang pengibaran bendera negara di bawah simbol lain, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Beberapa daerah seperti Surabaya dan Jawa Tengah telah melakukan penertiban mural dan bendera non-resmi. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tren yang dianggap bisa memecah belah bangsa.

Menariknya, di kalangan elite politik, pendapat soal bendera One Piece tidak seragam. Ketua MPR Ahmad Muzani menyebutnya sebagai bentuk kreativitas anak muda yang patut diapresiasi. Wali Kota Solo Respati Ardi bahkan menyatakan bahwa “semangat bajak laut Luffy adalah semangat merdeka yang tak tunduk pada tirani.”

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengibaran bendera fiksi dalam konteks kenegaraan sebagai tindakan provokatif. “Kita harus menjaga kesakralan simbol negara, apapun alasannya,” ujarnya.

Fenomena bendera One Piece membuka ruang diskusi tentang batas antara ekspresi budaya dan penghormatan terhadap simbol kenegaraan. Di satu sisi, ia mencerminkan keresahan sosial dan harapan rakyat. Di sisi lain, ia menantang norma hukum dan etika nasional.

“Ini bukan sekadar bendera. Ini cermin dari masyarakat yang sedang mencari cara baru untuk bersuara,” kata pengamat budaya dari Universitas Airlangga, Dr. Lestari Wulandari.

Bunyi UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera
Pasal 1 Ayat (1)
“Bendera Negara adalah Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar terhadap panjang dua berbanding tiga, terdiri atas dua warna, yaitu merah di bagian atas dan putih di bagian bawah yang kedua bagiannya berukuran sama.”

Pasal 24 – Larangan
“Setiap orang dilarang:

Mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Menggunakan Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusam, atau kusut.

Mencoret, menulis, atau menambahkan gambar atau bentuk lain pada Bendera Negara.

Menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.”

Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.