Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Istana: Presiden Sudah Beri Contoh Tertib Berlalu Lintas
Bacatrend, Jakarta – Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” muncul sebagai bentuk keresahan publik terhadap maraknya penggunaan sirene dan strobo secara tidak sah di jalan raya.
Kampanye ini menyuarakan tuntutan agar hanya kendaraan yang berhak secara hukum—seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan resmi—yang diperbolehkan menggunakan perangkat tersebut.
Di media sosial, gerakan ini berkembang menjadi kampanye edukatif dan moral, dengan masyarakat memasang stiker bertuliskan “STOP! Strobo & Sirine!! Kalian hidup dari pajak kami!” sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi pengguna jalan.
Tokoh publik seperti Peter F. Gontha turut mendukung gerakan ini. Dalam unggahannya di Instagram, ia menulis:
“Saya dukung gerakan ini. Cetak dan tempel di mobil Anda. Ini bukan soal benci, tapi soal tertib dan adil di jalan.”
Menanggapi gerakan tersebut, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan teladan dalam berlalu lintas.
“Presiden Prabowo sudah memberikan contoh untuk tertib berlalu lintas. Beliau tidak menggunakan pengawalan berlebihan dan tetap mengikuti aturan saat berkegiatan di jalan umum.”
Pernyataan ini dimaksudkan untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap penegakan etika berkendara dan kesetaraan di ruang publik. Secara hukum, penggunaan sirene dan strobo diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4), dengan ancaman denda hingga Rp 500.000.
Gerakan ini bukan sekadar tren viral, melainkan ekspresi kolektif masyarakat yang menuntut keadilan dan disiplin di jalan raya. Dukungan dari tokoh negara seperti Presiden Prabowo memperkuat pesan bahwa tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, bukan hak istimewa segelintir orang.











Tinggalkan Balasan