Grup Facebook Gay Khusus Surabaya Dibongkar Polisi, Otaknya Ternyata Warga Dupak
Bacatrend, Surabaya – Dunia maya kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar aktivitas sebuah grup Facebook bertajuk “Gay Khusus Surabaya”.
Grup ini diketahui telah berjalan sejak Maret 2021 dan memiliki lebih dari 4.500 anggota.
Aktivitas grup tersebut dianggap meresahkan masyarakat karena sarat dengan konten bermuatan pornografi dan upaya mempertemukan sesama penyuka jenis kelamin sejenis.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di media sosial.
Laporan itu ditindaklanjuti oleh Unit Cyber Crime Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan melakukan penelusuran dan profiling digital terhadap akun-akun yang terlibat.
Upaya tersebut membuahkan hasil.
Pada Senin (16/6), polisi meringkus dua orang yang diduga menjadi penggerak utama grup tersebut.

Mereka adalah MFK (24), warga Dupak Magersari, yang berperan sebagai admin grup, dan GR (36), warga Pakis Sidorejo, yang dikenal aktif mengunggah konten vulgar.
“Motifnya adalah untuk mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis. Grup ini juga digunakan untuk berbagi konten porno dan memfasilitasi anggota saling berkenalan,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, saat konferensi pers.
Menurut Wahyu, MFK memanfaatkan posisinya sebagai admin untuk mengatur lalu lintas informasi di grup serta memudahkan anggota dalam mencari pasangan. Sementara GR kerap membagikan foto, video, dan nomor kontak pribadi yang memicu tindakan asusila.
“Akun ini sudah mengunggah ribuan film porno sesama jenis dan kata-kata yang memancing birahi,” tegas Wahyu.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan telepon genggam dan sejumlah file video berkonten pornografi sebagai barang bukti.
Saat dimintai keterangan, MFK mengaku hanya menjalankan perannya sebagai pengelola grup tanpa niat buruk.
“Saya cuma admin, Pak. Hanya bantu anggota grup,” ucapnya singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memanfaatkan ruang digital.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas daring yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.
“Kami berharap masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan bila ada aktivitas serupa. Ini demi menjaga dunia maya kita tetap sehat,” pungkas Wahyu.











Tinggalkan Balasan