Hakim Vonis Polisi Narkoba Itu dengan Hukuman, Mati!
Bacatrend, Riau – Di ruang sidang Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, ketukan palu hakim menggema seperti vonis atas kepercayaan publik yang telah lama retak. Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, dijatuhi hukuman mati. Ia bukan lagi sosok penegak hukum yang berdiri di garis depan perang melawan narkoba, melainkan simbol pengkhianatan yang mencoreng institusi kepolisian.
Kasus yang menjeratnya bukan sekadar pelanggaran prosedural. Ini adalah skandal besar yang melibatkan penyisihan barang bukti sabu-sabu dari pengungkapan 50 kilogram narkoba asal Malaysia.
Dari jumlah itu, hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. Sisanya—sekitar 15 kilogram—diduga disisihkan dan dijual kembali oleh oknum polisi, termasuk Satria dan anak buahnya.
Dalam sidang banding, hakim Priyanto Lumban Radja menyatakan bahwa Satria dan Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba, memiliki kuasa penuh untuk menghentikan kejahatan itu. Namun mereka memilih bungkam. “Kalau punya kebijakan, bisa membatalkan tindakan itu. Tapi dia tidak membatalkannya,” ujar hakim.
Vonis mati terhadap Satria dan Shigit memperberat hukuman sebelumnya dari pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan pidana seumur hidup. Lima anggota Satresnarkoba lainnya—Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra—tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sementara dua kurir sipil, Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, masing-masing menerima hukuman 20 tahun penjara, dengan Azis mendapat tambahan hukuman karena statusnya sebagai residivis.
Vonis ini mengguncang institusi kepolisian. Satria Nanda, yang dulu menjadi simbol harapan dalam pemberantasan narkoba di Batam, kini menjadi wajah dari kegagalan sistem pengawasan internal. Di balik seragam dan jabatan, tersimpan niat gelap yang akhirnya menyeretnya ke ujung jalan hukum: hukuman mati. Publik pun bereaksi keras. Di media sosial, kemarahan dan kekecewaan membanjiri ruang digital. Banyak yang mempertanyakan: jika aparat penegak hukum bisa bermain di pasar gelap, siapa lagi yang bisa dipercaya?
Kasus ini bukan hanya soal hukum. Ia adalah cermin retak dari sistem yang seharusnya menjaga, bukan mengkhianati. Dan di balik vonis mati itu, tersimpan pelajaran pahit tentang kekuasaan, integritas, dan harga yang harus dibayar ketika keadilan dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjaganya.











Tinggalkan Balasan