Bacatrend, Surabaya – Upaya pemberantasan kejahatan yang digencarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur selama Mei 2026 membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu bulan, aparat berhasil mengungkap 320 kasus kriminalitas yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur dengan total 319 tersangka diamankan.

Capaian tersebut dipaparkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (2/6). Menurutnya, pengungkapan ratusan perkara itu merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim bersama 39 Polres jajaran.

Nanang menjelaskan, operasi tersebut difokuskan untuk menindak berbagai bentuk kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, hingga tindak kriminal jalanan lainnya.

Polda Jatim juga mengerahkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) guna memburu pelaku sekaligus memutus jaringan kejahatan yang beroperasi di sejumlah wilayah. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari strategi menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan di Jawa Timur.









Dari 320 perkara yang berhasil dibongkar, kasus pencurian mendominasi dengan jumlah 219 kasus. Selain itu, polisi juga mengungkap 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap. Barang bukti yang diamankan meliputi 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 72 barang elektronik, uang tunai lebih dari Rp46 juta, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu senjata api, dan delapan butir amunisi.

Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk perkara pencurian, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara pelanggaran yang berkaitan dengan kepemilikan atau penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak dapat dikenai ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Berdasarkan evaluasi kepolisian selama pelaksanaan operasi, wilayah yang mencatat pengungkapan kasus terbanyak berada di Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolda menegaskan bahwa penguatan patroli, pemetaan daerah rawan, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya aksi kriminalitas serupa.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 untuk melaporkan setiap tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, informasi yang cepat dari masyarakat akan sangat membantu petugas dalam melakukan penindakan dan pengungkapan kasus.

Kapolda turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang selama ini aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga berbagai kasus kriminal dapat diungkap dalam waktu lebih cepat.