Bacatrend, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Amerika. Kebijakan ini mulai efektif berlaku per 1 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan langsung melalui surat resmi dari Gedung Putih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Trump menyatakan bahwa tarif tersebut dimaksudkan sebagai langkah untuk memperbaiki ketimpangan neraca perdagangan antara kedua negara. Ia juga memperingatkan bahwa apabila Indonesia melakukan pembalasan berupa kenaikan tarif, maka besaran tarif balasan tersebut akan langsung ditambahkan pada angka 32 persen yang sudah ditetapkan.

Meski demikian, Trump menyampaikan kemungkinan penurunan tarif apabila Indonesia bersedia membuka akses pasar bagi produk Amerika Serikat dan menghapus hambatan non-tarif. Ia juga menjanjikan percepatan proses persetujuan bagi perusahaan Indonesia yang ingin berproduksi di Amerika.

Ekonom Universitas Gadjah Mada, Muhammad Edhie Purnawan, mengatakan bahwa tarif baru tersebut akan meningkatkan total beban impor produk Indonesia dan bisa memengaruhi daya saing ekspor, khususnya sektor padat karya seperti tekstil dan makanan olahan. “Ini akan mengurangi volume ekspor dan mengganggu keseimbangan dagang bilateral,” ujarnya.









Sementara itu, Direktur Program INDEF Eisha Rachbini menilai kebijakan tersebut berpotensi memperlambat produksi dan menurunkan lapangan kerja di sektor industri ekspor. “Dampaknya akan terasa pada sektor manufaktur dan perekonomian nasional secara keseluruhan,” katanya.

Analis Apindo, Ajib Hamdani, memperkirakan tekanan terhadap nilai tukar rupiah akan meningkat. “Kondisi ini bisa mendorong nilai tukar ke atas Rp17 ribu per dolar AS, disertai risiko inflasi yang naik,” ujarnya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pemerintah akan mengirimkan delegasi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi dan menyiapkan strategi mitigasi, termasuk diversifikasi pasar, pemberian insentif, dan peningkatan daya saing produk ekspor.

Kebijakan ini juga diterapkan terhadap sejumlah negara Asia Tenggara lainnya, dengan Thailand dan Kamboja dikenakan tarif 36 persen, sedangkan Malaysia mengalami kenaikan dari 24 persen menjadi 25 persen. Indonesia kini berada di tengah gelombang kebijakan proteksionis yang semakin agresif dari Amerika Serikat.