Bacatrend, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan aturan baru terkait pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar (JBT) dan Pertalite RON 90 (JBKP) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran sekaligus menekan beban fiskal negara.

Dalam beleid tersebut, penyaluran Solar bersubsidi dibatasi dengan kuota harian per kendaraan. Kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, kendaraan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari, serta kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari.

Sementara itu, untuk Pertalite RON 90, kendaraan pribadi maupun umum roda empat hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari. Kendaraan pelayanan umum juga mendapat batasan yang sama, yakni 50 liter per hari.

BPH Migas mewajibkan badan usaha penugasan mencatat nomor polisi setiap kendaraan saat melakukan pengisian Solar maupun Pertalite bersubsidi. Selain itu, laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran harus disampaikan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.









“Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU),” tulis beleid tersebut.

Data Kementerian ESDM mencatat, konsumsi Pertalite sepanjang 2025 mencapai sekitar 28 juta kiloliter, sementara Solar subsidi mencapai 17 juta kiloliter. Subsidi energi, termasuk BBM, membebani APBN lebih dari Rp110 triliun pada tahun yang sama. Pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini dapat mengurangi beban subsidi sekaligus mendorong efisiensi energi di sektor transportasi.