Bacatrend, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini ditegaskan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (14/11) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun penjelasan pasal menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dinilai membuka ruang bagi polisi aktif tetap menjabat posisi sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan substansi pasal sebenarnya sudah jelas, yakni anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” ujarnya.









Mahkamah menilai frasa tambahan dalam penjelasan pasal justru menimbulkan ketidakpastian hukum. “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Ridwan.

Dengan putusan ini, MK menyimpulkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Putusan tersebut sekaligus menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.