Bacatrend, Banda Aceh – Di tengah status darurat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Bupati Aceh Selatan Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah bersama istrinya, meski permohonan izinnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa pada 24 November 2025, Mirwan mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri kepada Gubernur dengan alasan penting. Namun, permohonan tersebut ditolak secara tertulis karena Aceh sedang dilanda bencana alam besar.

“Atas dasar pertimbangan yang paling krusial, Aceh sedang dilanda bencana alam dan Gubernur sendiri telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025 Aceh, maka Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan,” ujar MTA.

Keputusan Mirwan untuk tetap berangkat memicu kritik publik, terutama karena dua hari sebelum keberangkatan, ia menandatangani surat resmi yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak sanggup menangani dampak bencana dan meminta bantuan provinsi.