Bacatrend, MEDAN — Di balik loreng seragam dan sumpah prajurit, Pratu Saifhonna Fahdil menyimpan kisah getir yang berujung pada jeruji besi. Bukan karena pengkhianatan negara, bukan karena pelanggaran disiplin tempur. Ia ditangkap karena mencuri dua kotak infaq di Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu. Nilainya hanya Rp 1,3 juta. Tapi harga yang dibayar: nama baik, sumpah kesetiaan, dan kebebasan.

Pada 23 Juli 2025, Fahdil, prajurit muda dari Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, hendak pulang ke Aceh. Ibunya sakit. Ia transit di Medan, kehabisan uang, dan terjebak dalam dilema: pulang dengan tangan kosong atau mencuri demi harapan. Ia memilih yang kedua. Malam itu, kunci kotak amal masjid dirusak. Rp 600 ribu raib. Esoknya, Rp 700 ribu menyusul. Uang itu bukan untuk foya-foya. Ia bayar kos, bertahan hidup. Tapi penjaga masjid memergoki. Laporan masuk. Provost bergerak.

Di Pengadilan Militer I-02 Medan, Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga memimpin sidang. Pasal 362 KUHP dan Pasal 190 ayat 3 dan 4 UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer dijeratkan. Oditur menuntut 5 bulan. Hakim memutuskan 3 bulan 18 hari. Vonis ringan, tapi luka moralnya dalam. “Motivasi terdakwa mendapatkan uang secara instan tanpa mempertimbangkan nama baik kesatuan dan diri,” kata hakim. “Tindakan ini mencemarkan nama TNI dan melanggar sumpah prajurit.”

Fahdil mengaku bersalah. Ia masih muda, belum pernah dihukum, pernah ikut operasi militer di Papua. Tapi itu tak cukup menghapus jejak pencurian. Ia digiring Provost ke tahanan. Seragamnya tetap loreng, tapi kini tak lagi gagah.









Kasus Fahdil bukan sekadar pencurian. Ini cermin retak dari sistem yang gagal mengantisipasi kebutuhan darurat prajurit. Ketika seorang anggota TNI harus mencuri demi menjenguk orang tua, pertanyaannya bukan hanya soal hukum, tapi juga soal empati dan sistem dukungan.