Bacatrend, Jakarta – Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, diperkirakan tidak hanya ditentukan oleh peta dukungan dari Pengurus Wilayah NU (PWNU) dan Pengurus Cabang NU (PCNU).

Persyaratan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU juga berpotensi menjadi faktor penentu sebelum proses pemilihan berlangsung.

Sejumlah nama telah mencuat dalam bursa calon ketua umum. Di antaranya KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz, hingga petahana KH Yahya Cholil Staquf. Selain itu, terdapat nama KH Imam Jazuli, KH Nasaruddin Umar, dan KH Marzuki Mustamar yang juga diperbincangkan sebagai figur potensial.

Ketua LBM PWNU DKI Jakarta periode 2016-2024 sekaligus Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta 2025-2026, KH Mukti Ali Qusyairi, mengatakan peta persaingan tersebut perlu dilihat secara utuh. Menurutnya, kekuatan dukungan politik-organisasi bukan satu-satunya faktor karena setiap kandidat tetap harus memenuhi ketentuan internal NU.









Tiga Persoalan Regulasi

Mukti Ali menyebut terdapat sejumlah ketentuan organisasi yang dapat menjadi ujian bagi para kandidat. Salah satunya berkaitan dengan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ART NU Pasal 51.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur larangan merangkap jabatan pengurus harian NU dengan jabatan pengurus harian partai politik maupun organisasi yang memiliki afiliasi dengan partai politik.

ART NU juga memasukkan sejumlah jabatan publik ke dalam kategori jabatan politik, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Aturan tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan bagi kandidat yang masih menduduki jabatan politik. Salah satu nama yang disebut adalah KH Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama RI.

Persoalan kedua berkaitan dengan ketentuan mengenai jeda dari aktivitas politik. Mukti Ali merujuk Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025 tentang persyaratan menjadi fungsionaris Pengurus NU.

Dalam aturan tersebut terdapat persyaratan bahwa calon pengurus tidak sedang menduduki jabatan politik maupun menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Ketentuan itu kemudian menjadi salah satu bahan perdebatan internal dan kerap disebut sebagai masa jeda atau “iddah politik”. Dengan demikian, rekam jejak seseorang di partai politik dapat berpengaruh terhadap kelayakan pencalonannya.

Dalam konteks tersebut, nama KH Yusuf Chudlori dan KH Ma’ruf Amin turut menjadi perhatian karena keduanya disebut baru meninggalkan posisi yang berkaitan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Persoalan ketiga menyangkut ketentuan tindakan organisatoris dalam Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan tersebut tidak secara sederhana melarang seluruh orang yang pernah mendapatkan tindakan organisasi, melainkan mengatur kondisi tertentu terkait kepengurusan yang pernah dipimpin calon.

Ketentuan itu antara lain berkaitan dengan tindakan organisatoris akibat pembekuan atau kekosongan kepengurusan setelah berakhirnya masa khidmat, dengan pengecualian tertentu apabila kepengurusan telah mengajukan permohonan penyelenggaraan konferensi sesuai mekanisme organisasi.

Dalam dinamika tersebut, sejumlah nama seperti KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdussalam Shohib, dan KH Marzuki Mustamar disebut pernah bersinggungan dengan persoalan organisatoris berupa pemberhentian atau pemecatan.

Imam Jazuli Dinilai Bisa Jadi Titik Temu
Jika seluruh ketentuan tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan hingga tahapan pemilihan, Mukti Ali menilai konfigurasi bursa dapat berubah cukup signifikan.

Ia menyebut nama KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Yahya Cholil Staquf, KH Nasaruddin Umar, dan KH Marzuki Mustamar memiliki persoalan masing-masing yang perlu diuji berdasarkan ketentuan organisasi.

Di tengah situasi itu, nama KH Imam Jazuli dinilai memiliki posisi yang relatif berbeda. Mukti Ali menyebut Kiai Imam Jazuli bukan pejabat pemerintahan, bukan pengurus partai politik, serta tidak memiliki persoalan organisatoris yang disebut menjadi ganjalan bagi sejumlah kandidat lain.

Karakter personal dan kemampuan membangun komunikasi dengan berbagai kelompok juga dinilai dapat menjadi modal tersendiri. Karena itu, ia melihat Imam Jazuli berpeluang menjadi figur titik temu apabila sebagian kandidat tidak dapat melanjutkan proses pencalonan.

Namun, kelayakan seseorang menjadi pengurus PBNU tetap harus memenuhi persyaratan struktural. ART NU Pasal 39 ayat (6), misalnya, mengatur pengalaman kepengurusan dan kaderisasi sebagai bagian dari persyaratan menjadi Pengurus Besar NU.

Sementara mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU diatur dalam ART NU Pasal 40. Ketua Umum dipilih oleh muktamirin melalui musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara. Kandidat juga harus menyatakan kesediaannya dan memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih.

Karena itu, persaingan menuju kursi Ketua Umum PBNU tidak semata-mata ditentukan popularitas atau jumlah dukungan. Status jabatan, pengalaman struktural, riwayat kaderisasi, hubungan dengan partai politik, serta rekam jejak dalam dinamika organisasi menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan.

Mukti Ali juga melihat aktivitas silaturahmi Imam Jazuli dengan sejumlah sesepuh NU, pesantren, tokoh NU, pejabat pemerintahan, dan elite politik sebagai modal membangun komunikasi lintas kelompok. Dalam skenario tertentu, komunikasi tersebut dapat membuka ruang terbentuknya koalisi apabila terjadi perubahan peta dukungan di Muktamar.

Meski demikian, seluruh keputusan akhir tetap berada di tangan muktamirin. Forum Muktamar memiliki ruang untuk mempertahankan, menyempurnakan, maupun menentukan aturan dan tata tertib pemilihan sesuai mekanisme organisasi.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai persyaratan kandidat bukan hanya menyangkut siapa yang dapat atau tidak dapat maju sebagai calon ketua umum. Persoalan yang lebih substansial adalah bagaimana NU menempatkan integritas, kapasitas, rekam jejak, independensi, serta komitmen terhadap jam’iyah dalam menentukan arah kepemimpinan.

“Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dipercayakan kepada kebijaksanaan para muktamirin, dengan menjadikan rekam jejak, kapasitas, integritas, dan komitmen terhadap jamiyah sebagai ukuran utama dalam menentukan arah kepemimpinan NU ke depan,” pungkas Mukti Ali.