Bacatrend, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi. Pencekalan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkum, Yuldi Yusman, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11).

Ken Dwijugiasteadi menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2015 hingga 30 November 2017. Selain Ken, Kejagung juga mengajukan pencekalan terhadap sejumlah nama lain, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Semarang), Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak), Karl Layman (pemeriksa pajak Ditjen Pajak), serta Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum).

Kejagung membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.









“Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” ujarnya.

Kasus ini diduga melibatkan praktik persekongkolan untuk memperkecil kewajiban pajak sejumlah wajib pajak, sehingga merugikan penerimaan negara. Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.