Kejagung Sita Tiga Rumah Mewah Riza Chalid Di Bogor, Diduga Terkait TPPU Minyak Mentah
Bacatrend, Bogor — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga unit rumah mewah milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa rumah-rumah tersebut dibeli atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid, namun sumber dananya berasal dari tersangka. “Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan pada 26 Agustus 2025 dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor,” ujarnya.
Ketiga rumah yang disita berlokasi di Jalan Bunga Raya No. 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan. Total luas tanah mencapai 6.570 meter persegi, terdiri dari SHGB No. 01169 seluas 2.591 m², SHGB No. 01170 seluas 1.956 m², SHGB No. 01171 seluas 2.023 m²
Bangunan tersebut dilengkapi fasilitas mewah seperti kolam renang dan taman luas. Berdasarkan estimasi pasar, nilai tanah di kawasan tersebut mencapai Rp15 juta per meter persegi, sehingga total nilai aset diperkirakan mencapai Rp98,5 miliar.
Kejagung terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Riza Chalid, termasuk Mini Cooper dan Mercedes-Benz.
Riza Chalid sendiri hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kejagung tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice guna mempercepat proses penangkapan.











Tinggalkan Balasan