Bacatrend, Surabaya — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD. Pasar Surya, Jl. Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.

Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026. Tindakan tersebut juga telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026, serta disaksikan oleh Direktur Utama PD. Pasar Surya dan lurah setempat.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 223 dokumen, delapan unit telepon genggam, satu laptop, dan satu CPU. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penyewaan stand dan lahan di cabang timur, utara, dan selatan PD. Pasar Surya yang tidak dilengkapi perjanjian sewa. Akibatnya, perusahaan daerah kehilangan potensi pendapatan hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah karena tidak memiliki dasar penagihan resmi.

PD. Pasar Surya menaungi 62 unit pasar yang tersebar di tiga cabang, yakni cabang timur dengan 20 unit, cabang utara dengan 27 unit, dan cabang selatan dengan 15 unit. Banyak pengguna stand dan lahan tidak mengetahui jumlah maupun mekanisme pembayaran sewa karena tidak adanya perjanjian resmi. Bahkan, ditemukan sejumlah stand dan lahan kosong yang diberikan tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur.









Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami modus operandi serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan akan terus melakukan pendalaman untuk mempercepat penyelesaian perkara sesuai hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Meski belum ada nama yang diumumkan sebagai tersangka, arah penyidikan kini menyoroti pihak-pihak yang berwenang dalam pengelolaan sewa stand dan lahan di PD. Pasar Surya. Pertanyaan besar yang muncul adalah siapa yang akan dibidik dalam kasus dugaan korupsi ini. Dengan bukti dokumen dan barang elektronik yang telah disita, publik menunggu